Syariat Islam

Langgar syariat Islam, empat remaja di Banda Aceh dicambuk 17 kali

Langgar syariat Islam, empat remaja di Banda Aceh dicambuk 17 kali
Algojo dari Satpol PP dan WH saat melakukan eksekusi cambuk terhadap narapidana pelanggar syariat, Kamis (25/4/2024). FOTO : Ratno Sugito

POPULARITAS.COM – Empat muda-mudi yang melanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Para terpidana yang masing-masing terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ini, terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan) hingga dihukum dengan 17 kali cambuk.

Proses eksekusinya juga disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk para jaksa. Sekilas, hal ini juga menjadi tontonan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Terpidana masing-masing berinisial AD, J, H, serta R. Mereka dicambuk 17 kali setelah divonis dengan hukuman 20 kali cambuk yang dikurangi masa tahanan selama tiga bulan (tiga kali cambuk).

“Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A Djalil.

Roslina menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk ini. Sementara, kata dia, kasus ini ditangani oleh Satpol PP dan WH Aceh.

“Kita terus melakukan pengawasan melalui patroli gabungan, baik siang atau malam. Lokasi yang rutin diawasi termasuk kawasan objek wisata, kos-kosan, serta beberapa titik strategis lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan mengimbau para pendatang dari luar Aceh untuk mencari tahu terlebih dulu mengenai kategori pelanggaran syariat Islam.

Dirinya juta mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga nilai syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong. “Semoga kita sama-sama dapat memberikan pemahaman lebih luas tentang penegakan syariat Islam di wilayah Aceh,” pungkas Ridwan.

Shares: