Home Hukum Meski sudah dijebloskan dalam sel tahanan, anggota DPR Aceh Mawardi Basyah belum ditahan, ini penjelasan BKD DPRA
Hukum

Meski sudah dijebloskan dalam sel tahanan, anggota DPR Aceh Mawardi Basyah belum ditahan, ini penjelasan BKD DPRA

Share
Anggota BKD DPR Aceh, Dalimi
Share

POPULARITAS.COM – Politisi PPP yang juga anggota DPR Aceh Mawardi Basyah, resmi telah jalani penahanan di Lapas. Politisi itu tersandung dalam kasus kekerasan anak dibawah umur. Namun, hingga kini, lembaga legislatif tersebut, belum proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota perlemen.

Anggota Badan Kehormatan (BKD) DPR Aceh, Dalimi merespon persoalan itu seraya mengatakan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait dengan status hukum Mawardi Basyah. “Surat resmi belum masuk ke BKD. Kasus itu kita ketahui dari pemberitaan media,” katanya, Senin (13/4/2026) di Banda Aceh.

Dia mengatakan, BKD baru dapat memproses persoalan tersebut setelah menerima dokumen resmi.  “Kalau nanti sudah ada surat resmi yang masuk, tentu akan kita proses secepatnya,” katanya.

Menurutnya, sikap awal terkait persoalan ini juga menjadi ranah partai politik yang bersangkutan. Ia menyebut, hingga kini pihaknya juga belum memperoleh informasi pasti terkait penahanan Mawardi Basyah di rumah tahanan.

“Itu ranah partai. Partai yang harus bersikap. Kita juga belum tahu soal penahanan di rutan, karena yang kita ketahui hanya dari pemberitaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Dalimi menjelaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diberlakukan jika seorang anggota dewan berhalangan tetap atau menjalani penahanan dalam jangka waktu tertentu. Namun, proses tersebut tetap harus melalui usulan partai politik.

“Kalau sudah ditahan dalam beberapa bulan, ada mekanismenya. Biasanya jika melewati batas waktu tertentu, ada aturan yang mengharuskan PAW, tapi yang menentukan tetap partai,” katanya.

DPRA sebagai lembaga hanya menindaklanjuti surat resmi dari partai. Jika hak keanggotaan dicabut, prosesnya pun harus melalui mekanisme internal partai sebelum diteruskan ke lembaga terkait.

“DPRA hanya menerima surat resmi dari partai. Nanti KIP yang menentukan siapa calon pengganti, yaitu peraih suara terbanyak berikutnya,” kata Dalimi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...