Home Hukum Meski sudah dijebloskan dalam sel tahanan, anggota DPR Aceh Mawardi Basyah belum ditahan, ini penjelasan BKD DPRA
Hukum

Meski sudah dijebloskan dalam sel tahanan, anggota DPR Aceh Mawardi Basyah belum ditahan, ini penjelasan BKD DPRA

Share
Anggota BKD DPR Aceh, Dalimi
Share

POPULARITAS.COM – Politisi PPP yang juga anggota DPR Aceh Mawardi Basyah, resmi telah jalani penahanan di Lapas. Politisi itu tersandung dalam kasus kekerasan anak dibawah umur. Namun, hingga kini, lembaga legislatif tersebut, belum proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota perlemen.

Anggota Badan Kehormatan (BKD) DPR Aceh, Dalimi merespon persoalan itu seraya mengatakan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait dengan status hukum Mawardi Basyah. “Surat resmi belum masuk ke BKD. Kasus itu kita ketahui dari pemberitaan media,” katanya, Senin (13/4/2026) di Banda Aceh.

Dia mengatakan, BKD baru dapat memproses persoalan tersebut setelah menerima dokumen resmi.  “Kalau nanti sudah ada surat resmi yang masuk, tentu akan kita proses secepatnya,” katanya.

Menurutnya, sikap awal terkait persoalan ini juga menjadi ranah partai politik yang bersangkutan. Ia menyebut, hingga kini pihaknya juga belum memperoleh informasi pasti terkait penahanan Mawardi Basyah di rumah tahanan.

“Itu ranah partai. Partai yang harus bersikap. Kita juga belum tahu soal penahanan di rutan, karena yang kita ketahui hanya dari pemberitaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Dalimi menjelaskan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat diberlakukan jika seorang anggota dewan berhalangan tetap atau menjalani penahanan dalam jangka waktu tertentu. Namun, proses tersebut tetap harus melalui usulan partai politik.

“Kalau sudah ditahan dalam beberapa bulan, ada mekanismenya. Biasanya jika melewati batas waktu tertentu, ada aturan yang mengharuskan PAW, tapi yang menentukan tetap partai,” katanya.

DPRA sebagai lembaga hanya menindaklanjuti surat resmi dari partai. Jika hak keanggotaan dicabut, prosesnya pun harus melalui mekanisme internal partai sebelum diteruskan ke lembaga terkait.

“DPRA hanya menerima surat resmi dari partai. Nanti KIP yang menentukan siapa calon pengganti, yaitu peraih suara terbanyak berikutnya,” kata Dalimi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...