POPULARITAS.COM – Proyek pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2025 senilai Rp71 miliar, diduga dijalankan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan presiden (Perpres). Untuk itu, Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) minta BPK audit pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) di Banda Aceh. “Berdasarkan hasil analisa dan telaah dokumen yang kita lakukan, terdapat kejanggalan dalam proses pengadaannya. Terutama ketidaksesuaian dengan juknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan temuan awal itu, tambah Askhalani, pihaknya minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk audit khusus atas realisasi dana DAK 2025 di Disdik Aceh. “dugaan sementara, ada pelanggaran juknis. Kita minta BPK audit agar ditemukan unsur lainnya,” sambungnya.
Menurutnya, audit perlu dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesesuaian antara barang yang dibeli dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, GeRAK juga memperoleh informasi bahwa BPK sebelumnya telah melakukan audit, tetapi dinilai belum menyentuh secara detail seluruh aspek pengadaan.
“Karena itu perlu penelusuran lebih dalam. BPK harus memastikan apakah barang-barang yang dibeli benar-benar sesuai juknis atau tidak,” katanya.
GeRAK juga mengungkap dua temuan utama di lapangan. Pertama, adanya barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam juknis. Kedua, sejumlah sekolah dilaporkan menolak barang yang dikirim karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tujuh Perusahaan Penyedia Paket Pengadaan DAK Fisik Disdik Aceh Senilai Rp 76 Miliar
“Contohnya, dalam juknis seharusnya pengadaan barang untuk kebutuhan A, tetapi yang disediakan justru barang lain. Ini tentu merugikan penerima manfaat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, BPK memiliki peran penting dalam mengaudit kasus ini secara menyeluruh, terutama setelah adanya putusan MK yang memperkuat kewenangan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh diketahui telah lebih dulu mengontrak sejumlah proyek pengadaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 sejak awal tahun, sebelum terbitnya juknis terbaru dari pemerintah pusat.
Padahal, juknis terbaru DAK Fisik 2025 baru disahkan pada 16 Juni 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025, yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 57 Tahun 2024.
Total anggaran DAK Fisik tersebut tercatat mencapai Rp 76 miliar yang terbagi dalam 128 paket pengadaan. Dari data yang dihimpun, terdapat satu perusahaan yang mengelola hingga 30 paket proyek. Seluruh perusahaan pelaksana disebut ditunjuk langsung tanpa melalui proses seleksi harga.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan GeRAK agar BPK segera turun tangan melakukan audit forensik guna mengungkap potensi penyimpangan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.










Leave a comment