HukumNews

Lecehkan jemaah Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, WNI divonis penjara dua tahun

Lecehkan jemaah Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, WNI divonis penjara dua tahun
Warga Aceh diminta tunggu putusan resmi soal kenaikan biaya haji
Ilustrasi, suasana ka'bah jelang puncak haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Juli 2021. (ANTARA/Saudi Ministry of Media via Reuters)

POPULARITAS.COM – Seorang WNI, Muhammad Said (26) dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Mekkah.

Dikutip dari laman Antara, Senin (23/1/2023), WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jemaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.

Pada 20 Desember 2022, Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang WNI yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

Menurut Kemlu, Said ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Shares: