Home Hukum Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU
HukumNews

Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU

Share
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Teungku H Mawardi Nyak Man mendukung Polres setempat yang membentuk tim terpadu untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Barat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini agar menjadi terang benderang,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (27/5/2022)

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu yang dilakukan Polres Aceh Barat dengan melibatkan ulama, tokoh adat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemerintah daerah dinilai tepat.

Menurutnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah, maka diharapkan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang diduga dialami mahasiswi di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh lebih mudah.

Selain itu, pengungkapan kasus tersebut harus segera dilakukan demi menjaga nama baik perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Teuku Umar Meulaboh sebagai lembaga pendidikan tinggi di daerah ini.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pelecehan seksual dengan melibatkan tim gabungan diharapkan dapat menghilangkan prasangka buruk kepada perguruan tinggi serta melahirkan sebuah kesimpulan yang terbaik dan tidak merugikan siapa pun.

“Apabila nantinya kampus berkeinginan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara hukum adat, kami dari MAA siap untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Namun, katanya, apabila penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi tersebut tidak bisa dilakukan sesuai Qanun Aceh dan melebihi kapasitas hukum adat, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi kewenangan penuh kepolisian untuk menjalankan hukum negara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...