POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma geram terkait oknum warga Aceh pengguna platform media sosial tiktok yang sering mempertontonkan gerak dan tingkah laku yang cenderung menjurus ke pornoaksi pada saat melalukan live di sebuah room berinisial Kunci Inggreh dan ditonton oleh banyak orang secara luas.
Haji Uma mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait fenomena tersebut, khususnya yang dilakukan oleh akun live TikTok berinisial Kunci Inggreh
“Sudah banyak laporan dan keluhan masyarakat atas aksi pornoaksi yang diperagakan oleh oknum pengguna TikTok yang notabene adalah warga Aceh. Hal ini sangat meresahkan dan mencoreng syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Haji Uma, Minggu (20/7/2025).
Haji Uma menilai, aksi vulgar tersebut bukan hanya mencoreng nilai-nilai syariat Islam, tetapi juga melecehkan norma dan budaya keacehan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Terlebih, menurutnya konten-konten live semacam itu sangat berpotensi ditonton oleh anak-anak dan remaja yang belum cukup umur.
“Kita sangat prihatin karena ini tidak hanya soal syariat dan adat, tapi juga menyangkut moral generasi muda. Jangan sampai konten semacam ini menjadi konsumsi yang dianggap biasa oleh anak-anak Aceh,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian nilai-nilai Islam dan kearifan lokal, Haji Uma mendesak agar aparat penegak hukum syariat dalam hal ini Wilayatul Hisbah (WH) dan kepolisian segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak diam dan ikut melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian, karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, jangan sampai pelanggaran ini menjadi hal yang dianggap wajar. WH harus bertindak tegas sesuai dengan Qanun, dan masyarakat juga harus aktif melapor ke aparat hukum agar pelaku bisa diberi efek jera,” tutupnya.











Leave a comment