HukumNews

LPSK dan Komnas HAM akan temui keluarga Imam Masykur di Aceh

LPSK dan Komnas HAM akan temui keluarga Imam Masykur di Aceh
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

POPULARITAS.COM – Kasus meninggalnya Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta, yang diduga dan disiksa hingga meninggal oleh tiga oknum TNI jadi isu nasional. Sejumlah lembaga menaruh perhatian terhadap kasus tersebut, seperti Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Direncanakan, dua lembaga tersebut, akan berkunjung ke Aceh untuk menemui keluarga korban terkait dengan kasus yang menimpa Imam Masykur.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) di Jakarta kepada Antara, mengatakan, pihaknya bersama dengan Komnas HAM akan segera ke Aceh.

Ia menerangkan, tujuan pihaknya ke Aceh fokus pada keluarga korban pasca musibah terjadi. Sementara itu, Komnas HAM akan menjalankan mandatnya sendiri untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dia mengatakan kunjungan LPSK tersebut untuk mengakomodasi perlindungan kepada keluarga Imam Masykur (25), korban penganiayaan hingga meninggal dunia asal Aceh.

“Untuk secara proaktif menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan, termasuk penilaian restitusi apabila keluarga korban menghendaki,” ujarnya.

Hasto juga menyebut bahwa LPSK siap memberikan perlindungan pula bagi korban lainnya dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang sama-sama dilakukan oleh prajurit TNI itu.

“Kami tidak tahu ya semua (korban lainnya) ada di mana, kalau ada masyarakat atau teman-teman media menginfokan ke kami, kami akan siap mendatangi para korban maupun saksi yang memang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.

Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Korban yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Editor : Hendro Saky

Shares: