POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai provinsi Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, baru-baru ini, pihaknya bersama dengan tim dari Mabes Polri telah menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 188 kilogram di Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (6/3/2025) di Banda Aceh. “188 kilogram sabu dan satu orang tersangka warga Aceh Tamiang ikut diamankan dalam operasi tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa, kasus itu sendiri berhasil diungkap oleh tim gabungan pada 25 Februari 2025 lalu. Barang haram 188 sabu tersebut, diamankan dari lokasi perkebunan sawit di Aceh Tamiang. “Ada 9 karung diduga berisi amphetamin yang kita amankan saat itu,” terangnya.
Lebih lanjut Leni menyampaikan bahwa, keberhasilan pengungkapan 188 kilogram sabu tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat serta analisis dan data intelijen yang diolah tim gabungan.
Nah, dari informasi warga dan hasil analisa data itu, diketahui bahwa, ada pergerakan upaya penyelundupan sabu lesat jalur laut menggunakan kapal motor cepat.
Selanjutnya, tim mengembangkan informasi dan data yang ada. Lantas diperoleh informasi baru bahwa narkoba tersebut telah didaratkan dan disimpan disuatu tempat.
Tak ingin kehilangan informasi dan buruan, tim bergerak cepat mengumpulkan dan memantau setiap pergerakan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan itu. Selanjutnya, seorang warga Aceh Tamiang yang dicurigai pihaknya mengetahui tempat penyimpan sabu ditangkap. Nah, dari situlah kemudian tim bergerak ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi, benar di tempat itu di temukan 176 bungkus methamphetamin yang disimpan dalam 9 karung goni dengan total berat 188 kilogram,” paparnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut, demikian Leni.