Home News Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
News

Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Share
Mahfud tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).

Menurut Mahfud, pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, sambungnya, kala itu pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6/2021).

Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Dia yang merupakan politikus Partai Demokrat itu, menyinggung Mahfud karena berubah sikap terkait pasal penghinaan presiden.

Menurut Benny, Mahfud adalah orang yang berperan menghapus pasal tersebut saat menjadi hakim konstitusi pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kata Benny, Mahfud kali ini justru diam ketika pasal penghinaan presiden masuk draf RKUHP dan menuai kritik di tengah publik.

“Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

Merespons hal itu, Mahfud membantah pernyataan Benny. Mahfud yang diangkat Jokowi menjadi Menko Polhukam pada kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tersebut mengklaim pasal penghinaan presiden kala itu dihapus dari KUHP sebelum dirinya pun menjadi hakim konstitusi.

Oleh karena itu, Mahfud pun mempersilakan Benny selaku anggota DPR yang menjadi mitra pemerintah dalam membuat undang-undang untuk menghapus pasal tersebut jika tak setuju.

“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008 … Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” kata Mahfud.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...