Mahkamah Pidana Internasional terbitkan surat penangkapan PM Israel dan Pentolan Hamas, PBB : Semua negara harus menghormati
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ANTARA/Anadolu
Home Headline Mahkamah Pidana Internasional terbitkan surat penangkapan PM Israel dan Pentolan Hamas, PBB : Semua negara harus menghormati
HeadlineInternasional

Mahkamah Pidana Internasional terbitkan surat penangkapan PM Israel dan Pentolan Hamas, PBB : Semua negara harus menghormati

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Pidana Internasional (ICC), telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel dan sejumlah petinggi Hamas.

Perintah tersebut ditujukan kepada negara-negara anggota ICC, untuk menangkap PM Israel, Menhan Yoav Gallant, dan petinggi Hamas, seperti Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Atas perintah tersebut, terjadi pro dan kontra para pemimpin dunia. Presiden Amerika Joe Biden menyebut bahwa, perintah penangkapan PM Israel oleh ICC sesuatu yang keterlaluan.

Sementara itu, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric meminta semua negara bertanggungjawab untuk menghormati lembaga internasioona, seperti ICC.

“Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah bahwa setiap negara anggota memiliki tanggung jawab untuk menghormati institusi internasional,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, New York, Rabu (22/5/2024) dikutip dari laman Antara.

Sehari sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023 berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

Para pemimpin Israel yang dimaksud Jaksa Khan adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Adapun pentolan Hamas yang masuk dalam surat perintah penangkapan itu adalah Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Keputusan mengenai apakah salah satu surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC. Mereka yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

Para pejabat AS mengecam surat perintah penangkapan ICC tersebut. Presiden Joe Biden bahkan menegaskan bahwa meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, Tel Aviv tidak melakukan genosida di Gaza.

Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan anggota parlemen saat ini sedang menjajaki opsi, termasuk sanksi, untuk menghukum ICC jika mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel itu.

Gedung Putih, Selasa, mengatakan Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang membahas langkah selanjutnya mengenai usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan Partai Republik. Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC.

Share
Tulisan Terkait
Trump Hentikan Pendanaan kepada WHO
Headline

Kekecewaan Trump pada Putin dan masa depan perang di Ukraina

POPULARITAS.COM – Masa depan berakhirnya perang di Ukraina sulit terwujud. Meski saat...

Ukraina dibombardir pakai ratusan drone dan rudal oleh tentara Rusia
Internasional

Ukraina dibombardir pakai ratusan drone dan rudal oleh tentara Rusia

POPULARITAS.COM – Serangan terbaru pasukan Rusia ke ibukota Ukraina, timbulkan kerusakan dan...

Seekor sapi jenis Yak hasil kloning berhasil lahir di China
Internasional

Seekor sapi jenis Yak hasil kloning berhasil lahir di China

POPULARITAS.COM – Para ilmuwan China, berhasil melahirkan seekor sapi jenis Yak lewat...

Artis cantik asal Pakistan meninggal dunia, jasadnya membusuk 9 bulan di Apartemen
Internasional

Artis cantik asal Pakistan meninggal dunia, jasadnya membusuk 9 bulan di Apartemen

POPULARITAS.COM – Artis Pakistan Humaira Asghar Ali (40), ditemukan dalam keadaan tak...