Syariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tuntaskan 843 perkara sepanjang 2024, didominasi kasus istri cerai gugat suami

Mahkamah Syar’iyah Jantho tuntaskan 843 perkara sepanjang 2024, didominasi kasus istri cerai gugat suami

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mencatat sepanjang 2024 telah menanggani 846 perkara. Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho mampu menyelesaikan 843 perkara atau 99,65 persen.

“Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” kata Judi Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna dalam keteranganya, Jumat, 3 Januari 2025.

Dari total 846 perkara yang ditanggani, Nurul menyebutkan sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak atau suami yang memohon cerai terhadap istri, 337 perkara cerai gugat atau istri yang menggugat suami. Lalu, 30 perkara istbat nikah.

Kemudian, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing tujuh perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing satu perkara, dua perkara penguasaan anak serta empat perkara lain-lain.

Selanjutnya, 330 perkara Permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, empat perkara wali adhol, 20 perkara Perwalian dan delapan perkara lain-lain.

Kemudian, 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, dua perkara ikhtilath, 14 perkara Maisir serta tiga perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada tiga perkara.

“Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen,” ujarnya.

Di samping itu, Nurul mengatakan pihaknya juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total delapa perkara selama 2024.

“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Menurut Nurul keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

“Selain itu, selama 2024 kita turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkasnya.

Shares: