NewsSyariat Islam

Mandi di hari Jumat, apa hukumnya

Mandi di hari Jumat, apa hukumnya
Ilustrasi mandi. FOTO : okezone

POPULARITAS.COM – Hari jumat adalah waktu istimewa bagi umat islam. Allah SWT memuliakan Jumat dan setiap umat muslim dianjurkan memperbanyak amalan-amalan di hari itu. Keutamaan atau faidah di hari jumat adalah kewajiban bagi umat muslim laki-laki melaksanakan sholat Jumat di masjid.

Salah satu amalan sebelum melaksanakan sholat jumat adalah mandi sebelum sholat. Terdapat sejumlah riwayat tentang anjuran mandi di saat itu, 

وَعَنْ سَمُرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ  وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أفْضَلُ )) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .

Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 354; Tirmidzi, no. 497. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]

وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

المُرَاد بِالمُحْتَلِمِ : البَالِغُ . وَالمُرادُ بِالوَاجِبِ : وُجُوبُ اخْتِيارٍ ، كَقولِ الرَّجُلِ لِصَاحِبهِ : حَقُّكَ وَاجِبٌ عَلَيَّ . وَاللهُ أَعْلَمُ.

Dari Abu Sa’di Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi setiap yang sudah berusia baligh.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 770 dan Muslim, no. 846)

Dari beberapa periwayatan tersebut, terdapat khilafiyah tentang hukum mandi di hari jumat. Namun pendapat yang kuat adalah mandi jumat hukumnya sunnah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4:533) menyatakan, “Mandi Jumat adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jumat baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak, dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jumat. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jumat adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. 

Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jumat, tidak disunnahkan untuk mandi Jumat–meskipun ia terkena kewajiban shalat Jumat (namun ia meninggalkannya karena uzur, pen.)–. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jumat telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

Barangsiapa menghadiri shala Jumat baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi.” (HR. Al-Baihaqi, Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini sahih).” Demikian nukilan dari Imam Nawawi.

Ulama yang menganggap mandi Jumat tidaklah wajib adalah Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, An-Nu’man, dan pengikutnya.

Ibnu Daqiq Al-‘Ied menjelaskan tidak wajibnya yang dianut kebanyakan ulama, mereka mentakwil (memahami) dalil-dalil yang menyebutkan kalimat perintah dengan makna ta’kid (penegasan). Juga karena beralasan dengan hadits, “Barangsiapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik. 

Dan barangsiapa yang mandi, maka itu lebih utama”. Demikian sebagian nukilan dari Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 17:31-33. Dikutip dari Rumaysho.com

Shares: