HukumNews

Mantan karyawan ekspedisi curi paket konsumen di Banda Aceh

Mantan karyawan perusahaan ekspedisi, J&T berinisial RM (24), warga Kota Sabang, mencuri sejumlah paket berupa handphone milik para konsumen di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh.
RM (24) ditangkap polisi usai mencuri sejumlah paket berupa handphone milik para konsumen di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh. (Dok. Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Mantan karyawan perusahaan ekspedisi, J&T berinisial RM (24), warga Kota Sabang, mencuri sejumlah paket berupa handphone milik para konsumen di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh.

“Pelaku sudah ditangkap, yang bersangkutan mantan karyawan gudang J&T Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, Minggu (29/5/2022) malam.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/V/ 2022/SPKT Polresta Banda Aceh/Polda Aceh dengan pelapor Prayogi Tanijar (30) selaku Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan korban yang merasa kehilangan barang pada jasa pengiriman yang ia kelola,” tutur Ryan.

Ryan menjelaskan, pada awalnya korban mendapat kabar dari bagian admin bahwa ada beberapa paket pengiriman yang berisikan handphone yang tidak terantarkan kepada konsumen.

Sehingga, terang mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang itu, para konsumen melakukan komplain ke J&T Banda Aceh.

Kemudian, lanjutnya, korban mencoba mengecek resi pengiriman dan setelah dicek ternyata barang tersebut berada di Droop Center J&T Cabang Banda Aceh, dan saat bagian staf J&T mencoba mencari paket tersebut ternyata tidak ditemukan.

“Resi masih ada di bagian administrasi, namun barang tidak ada, merasa curiga, dan maka diceklah rekaman CCTV, ternyata terlihat bahwa salah seorang pelaku sedang mengambil paket atau barang-barang yang berisikan Handphone tersebut,” ujar Ryan.

Setelah diketahui bahwa ada pelaku pencurian, maka korban dan karyawan lainnya melakukan pendataan jenis barang yang telah hilang tersebut guna dilaporkan ke polisi. Ternyata barang berupa delapan unit handphone telah raib.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku sesuai CCTV dan pada Jumat (27/5/2022), Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di gampong Peuniti, Banda Aceh pada Jumat sore dan turut diamankan dari tangannya satu unit Hp merk Infinix warna putih,” sebut Ryan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh pada Senin (23/5/2022) dan hasil kejahatannya telah dijual ke beberapa tempat.

Dari keterangan pelaku, tim menelusuri lokasi penjualan barang dari hasil kejahatan tersebut. Salah satu HP hasil curian dengan merk Samsung, berada di Lampaseh Kota, Banda Aceh.

Selain di Lampaseh Kota, pelaku juga menjual ke konter-konter HP di kawasan Simpang Surabaya, namun dari keterangan para penjaga konter, barang tersebut semuanya telah terjual kepada konsumen mereka.

“Jadi, terkait dengan penampung dari hasil kejahatan pelaku juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, di mana untuk mengetahui alamat para pembeli barang berupa HP dari jasa pengiriman J&T,” tutur Ryan.

Shares: