News

Mantan Sekdis Dinkes Pidie Jaya terancam dipecat dari ASN

BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana

POPULARITAS.COM – Bekas Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pidie Jaya Muhammad Juned telah sah menyandang status status terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) setempat tahun 2019 usai turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam pengelolaan BOK sebesar Rp 1,3 miliar itu Juned bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan bendahara iyalah Darmiati.

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang awalnya mengendus aroma busuk atau dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun 2019.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) a yang raib dikorup adalah sebesar Rp Rp 208 juta. Muhammad Juned dan Darmiati kemudian dijadikan tersangka korupsi. Seterusnya menuntut keduanya dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Baik Juned maupun Darmiati oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh divonis 1 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga ketingkat Kasasi.

Perkara korupsi yang menjerat Juned pun telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun terhadap bekas Sekretaris Dinkes-KB Pidie Jaya. Sedangkan Kasasi atas Darmiati belum turun.

Kini sanksi pemecatan sebagai ASN pun menanti PNS yang bertugas di Inspektorat Pidie Jaya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya Bahron Bakti saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, pihaknya sudah mengetahui jika perkara hukum yang menjerat Muhammad Juned telah berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja pihaknya belum menerima surat putusan tersebut namun telah meminta salinannya.

Usai surat putusan tersebut nantinya diterima, selanjutnya Pemerintah Pidie Jaya akan memberikan sanksi terhadap Muhammad Juned sesuai dengan Undang-Undang Tentang Aparatus Sipil Negara. “Akan kita tindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang berlaku,” kata Pj Sekda Pidie Jaya Bahron Bakti, Selasa (28/5/2024).

Bahron enggan menyebut secara eksplisit sanksi yang akan diberikan namun hanya sebatas berucap akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Paragraf ke sembilan ASN diberhentikan atas permintaan sendiri, tidak atas permintaan sendiri.

Pasal 52 ayat (3) UU tersebut, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila : huruf i dipertegas “dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau”.

Shares: