HukumNews

JPU tuntut adik mantan Gubernur Aceh enam tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, menuntut Muhammad Zaini, atau MZ yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan kurangan 6 tahun penjara.
JPU tuntut adik mantan Gubernur Aceh enam tahun penjara
Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pada turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, menuntut Muhammad Zaini, atau MZ yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan enam tahun enam bulan kurungan

Tuntutan itu, dibacakan oleh JPU Teddy dari Kejari Banda Aceh dalam sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa AWSC 2027 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Dalam pembacaan tuntutan didepan majelis hakim Tipikor, JPU Teddy menilai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim memberikan vonis kepada MZ penjara selama enam tahun, dan enam bulan, serta Denda senilai Rp500 juta, serta biaya pengganti Rp730 juta.

JPU juga minta majelis hakim agar MZ atau terdakwa dalam tahanan sementara untuk tetap ditahan selama menjalani proses persidangan.

Masih dengan nota tuntutannya, JPU juga menegaskan jika dalam tempo satu bulan, uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkrah, atau berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat melakukan penyitaan aset, dan harta kekayaan MZ untuk menutupi keuangan negara.

Jika harta yang di sita tidak mencukupi, maka JPU minta agar hakim menetapkan tambahan kurangan badan selama tiga tahun tiga bulan.

Sementara itu, terdakwa Mirza dijatuhkan berupa pidana Penjara selama empat tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Sebelumnya sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Banda Aceh ke penuntut umum, oleh jaksa penuntut umum langsung dilakukan penahanan Rutan, dirutan Kajhu Banda Aceh.

Namun setelah sidang berjalan sekira empat kali persidangan oleh majelis hakim kedua terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota sampai dengan saat ini.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: