News

Menag Juga Sorot PNS Pengguna Celana Cingkrang

Menteri Agama RI, Fachrul Razi. (IST)

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang mengenakan celana cingkrang tidak sesuai aturan. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.

“Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa (dilarang),” ucap Fachrul di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 31 Oktober 2019.

Fachrul menekankan agar ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Bila kukuh memakai celana cingkrang, dan tak mau ikut aturan, Fachrul mengatakan agar ASN itu keluar saja.

“Misal ditegur celana, kok, tinggi gitu? Kamu nggak lihat aturan negara gimana? Kalau nggak bisa ikuti (aturan), keluar kamu,” kata dia.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, pakaian ASN pria digambarkan mengenakan celana panjang. Namun tak diatur secara jelas apakah celana harus menutupi mata kaki atau tidak. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.

Sebelumnya Fachrul juga bercerita soal ASN yang tidak ikut menyanyikan Indonesia Raya dalam sebuah acara. Fachrul mengaku geram, karena tidak menghargai aturan. Fachrul pun menyuruh ASN tersebut untuk keluar bila tak menghargai lagu Indonesia Raya.*

Sumber: Tempo.co

Shares: