Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang lansia ditangkap polisi. popularitas.com | Nurzahri
Home Feature Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara
FeatureHeadlineNews

Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara

Share
Share

Tiga Tindak Pidana Pemerkosaan

Dengan nada suara pelan namun terdengar jelas, Zulhir menjelaskan, bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan dengan penganiayaan serta upaya tindak pidana pemerkosaan.

Tangan yang masih memagang mic di ruang Joglo Bhara Dhaksa Polres Pidie itu berukuran sekitar 8X8 meter itu, Zulhir menyebutkan, tersangka mengaku selain diduga telah memperkosa Zubaidah hingga meninggal dunia, juga telah melakukan dugaan pemerkosaan dengan penganiyaan lainnya pada Desember 2020.

Pemerkosaan yang dilakukan Ar pada 17 Desember 2020 lalu itu, menyasar seorang pengemis berinisia R (48) perempuan tua yang usai hampir memasuki 50 tahun, yang pada saat itu juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp 2 juta.

Baca Juga:

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pidie Ditangkap

“Tersangka juga pernah melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban berinisial N (38) pada 30 Desember 2020,” jelasnya.

Pria dengan pangkat dua bunga sudut lima itu menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi tindak pidana pemerkosaan dibarengi dengan penganiayaan itu berpura-pura sebagai pencari barang bekas dengan becak miliknya.

Dengan perempuan yang menjadi target lelaki yang masih tergolong muda untuk melampiaskan nafsunya itu berupa ibu-ibu yang sudah berumur, atau memiliki keterbelakangan mental, cacat serta lemah tak berdaya.

“Motifnya melampiaskan nafsu syahwat secara paksa serta melakukan penganiayaan kepada setiap korban saat melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.

Terancam 15 Lebih Penjara

Pemuda terduga pelaku pemerkosaan dan  penganiayaan yang mengakibatkan Zubaidah meninggal dunia itu tampak berdiri membungkuk di ruangan konferensi pres Polres Pidie.

Dikatakan Kapolres, disebabkan Ar  telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pemerkosaan disertai penganiayaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 291 KUHP Subsider 285 KUHP Jo Pasal 65 KUH Pidana.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” kata Zulhir Destrian.

Baca Juga:

Pelaku Pemerkosa Lansia di Pidie Terancam 20 Tahun Penjara

Sorot mata pemuda yang semula tampak melirik-lirik kiri-kanan dan depan itu, tiba-tiba langsung mengarah ke lantai, wajah pucatnya pun tidak dapat disembunyikan saat beberapa patah kata tentang ancaman hukuman penjara itu keluar dari mulut Kapolres Pidie.

Saat mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit Motor Roda Tiga (Becak) Warna Hijau Tanpa Nopol, dua unit ponsel seluler, satu senter kepala, satu celana panjang, sarung kain, sendal dan kalung rantai.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk penyelidikan lebih lanjut. Mendekam di balik jeruji besi menanti putusan pengadilan atas perbuatannya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...