Home News Mendagri: Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye bisa lapor Bawaslu
NewsPolitik

Mendagri: Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye bisa lapor Bawaslu

Share
Mendagri Tito Karnavian | Republika.co.id
Share

POPULARITAS.COM – Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengimbau, masyarakat agar tak segan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bila ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

“Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).

Menurut Tito, pihaknya bersama pihak terkait lainnya telah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN, dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

“Kami gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” kata Tito.

Tito menuturkan, para pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sementara itu berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

Selain itu juga fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...