Home News Mengejawantahkan Spirit Ekonomi Syariah di Aceh
NewsOpini

Mengejawantahkan Spirit Ekonomi Syariah di Aceh

Share
Pengusaha minta pelayanan bank syariah di Aceh selevel dengan konvensional
Ilustrasi, perbankan syariah. Foto: Republika
Share

Fenomena sosial kultur yang mengemuka sepanjang lebih tiga dekade, kemudian mendapat penguatan baru dimana telah terbuka lebih luas pintu masuk bagi umat Islam untuk mengejawantahkan diri kembali lewat perjuangan politik, betapa prinsip-prinsip demokrasi telah memberi jalan bagi tuntutan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Adalah Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terlahir dari perjuangan politik tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan Syariat Islam Kaffah di Aceh. Dalam konteks penerapan Syariat Islam Aceh kaffah, Salah satu aspek terpenting yang di atur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

Berdasarkan UUPA bahwa perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa Qanun, antaranya; Qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Dalam pasal 21 Qanun tersebut menyebutkan bahwa: lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah; lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah diundangkan pada 1 Januari 2019. Qanun terakhir ini mulai berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan”. Artinya selambat-lambatnya Januari 2022 seluruh Lembaga Keuangan di Aceh harus berprinsip Syariah.

Hakikatnya, penetapan Qanun-qanun dimaksud dalam rangka mewujudkan ekonomi Aceh ber syariah sebagaimana tertuang dalam UUPA, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya harus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam.

Karena sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah harus di maknai dengan implementasi ajaran Islam dalam semua dimensi aktivitas masyarakat termasuk dalam praktek ekonomi dan bisnis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...