Home Headline Menjerat Yaqut di korupsi haji
HeadlineHukum

Menjerat Yaqut di korupsi haji

Share
KPK geledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas,. FOTO : rmol
Share

POPULARITAS.COM – Pada 2023, atas permintaan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Mirisnya, penambahan yang semestinya sebagai solusi atas antrian daftar tunggu haji, justru dikorupsi.

Tambahan 20 ribu kuota haji itu, peruntukannya diselewengkan. Yang seharusnya secara ketentuan, 92 persen dibagi untuk kuota reguler, sisa 8 persen kuota khusus.

Namun, entah atas perintah siapa, 20 ribu kuota haji di bagi dua. 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Sementara, secara ketentuan, seharusnya 18.400 bagi jemaah reguler dan 1.600 kuota khusus.

KPK RI pun memeriksa masalah ini. Sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk mantan Manteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK menduga, ada potensial korupsi pada penyelenggaraan haji di Kementrian Agama RI pada periode 2023-2024. Pihak-pihak yang disidik, yakni sosok yang memberikan perintah pembagian kuota haji tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025) mengatakan, pihaknya mendalami peran masing-masing pihak, termasuk sosok yang beri perintah pembagian kuota tersebut yang tidak sesuai aturan.

“Ada potensial suspect, pembagian kuota ini perintah siapa. Kenapa langgar aturan,” katanya dikutip dari rmol.id 

Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan. “Kemudian juga aliran dana,” tukas Asep.

KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.

KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...