HeadlineIn-Depth

Misteri Kepemilikan Sabu 343 kilogram dipecahkan oleh Polda Aceh

Misteri Kepemilikan Sabu 343 kilogram dipecahkan oleh Polda Aceh
Penyelundupan 353 Sabu dari Malaysia Dikendalikan Napi di Aceh. (ist)

MISTERI soal kepemilikan sabu seberat 343 kilogram tak bertuan yang awalnya ditemukan nelayan di tempat pendaratan ikan, gampong Kuala Nasee Me, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada 27 Januari 2021 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Polda Aceh.

Bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Polda Aceh, dan Kepolisian Polres Bireuen, institusi penegak hukum itu, mengamankan sebelas tersangka, yang patut diduga terlibat dalam proses masuknya 343 kilogram sabu itu ke provinsi ini.

Dan dalam penangkapan sejumlah tersangka, kepolisian kembali berhasil mengamakan sabu seberat 9 kilogram dan 120 gram, sehingga total sabu yang berhasil diamankan adalah 353 kilogram.

Sebelumnya, nelayan di kawasan Matang Bangka, Jeunib, menemukan perahu tak bertuan pada Rabu, 27 Januari 2021 silam. Dan saat diperiksa, didapati ratusan kilogram paket sabu. Dan hingga saat diamankan, tidak diketahui siapa pemilik barang haram tersebut, dan seperti apa prosesnya hingga tiba di perairan Aceh.

Akhirnya, Kamis, 11 Februari 2021, misteri kepemilikan sabu tersebut, diungkap oleh Polda Aceh, dan Bareskrim Mabes Polri, melalui konperensi pers yang dilakukan di Mapolda setempat.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menceritakan, perihal pengiriman sabu oleh jaringan timur tengah dan Malaysian itu, telah didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu ratusan kilogram ke wilayah Aceh melalui jalur laut.

Berkat informasi itu, tambah Wahyu kemudian, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan pihak bea cukai melakukan pemantauan, selama satu bulan.

Selanjutnya, informasi yang diperoleh tersebut benar adanya, yakni ketika salah satu kapal nelayan dicuriga membawa ratusan sabu, dan pada saat itu, hendak dilakukan penangkapan, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan kapal dengan cara lompat berenang kelaut.

Dari penangkapan kapal yang berisi ratusan sabu itu, selanjutnya Polda Aceh dan Bareskrim Polri, serta Polres Bireuen, terus melakukan pengembangan. Sampai kemudian berhasil mengamankan KM (37) sebagai pemilik kapal MD (23) kapten kapal, dan ES.

Dari keterangan tersangka yang diamankan tersebut, polisi terus bergerak, dan selanjutnya menangkap MA, yang diduga berperan sebagai pengendali masuknya narkoba tersebut. “MA saat ini merupakan napi di Lapas Lhokseumawe,” terang Kapolda.

Dan dari pengembangan selanjutnya, turut juga diamankan SI yang berperan sebagai penerima barang, dan IZ ibu rumah tangga, yang memiliki peran sebagai penyimpan sabu.

Wahyu kemudian menambahkan, pengungkapan kepemilikan ratusan sabu yang masuk ke Aceh tersebut, disatu sisi dapat dikatakan keberhasilan besar jajaran Kepolisian Indonesia, namun, disisi lain, dirinya sangat mengkhawatirkan kerusakan masa depan generasi emas akibat dampak sabu tersebut.

Jumlah sabu yang diamankan itu sangat besar, dan berpotensi dapat merusak 1,76 juta warga Aceh. Dan ini yang kita khawatirkan untuk masa yang akan datang, sebab, potensi penyeludupan akan terus terjadi, namun tentu saja, aparat kepolisian Polda Aceh, akan terus bekerja untuk memastikan tidak ada lagi transaksi penyeludupan narkoba di provinsi ujung pulau sumatera ini, tegasnya.

Selain itu juga, Kapolda Aceh meminta agar pihak media, ikut membantu memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan meminta masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan transaksi bisnis narkoba yang saat ini tengah marak ditengah masyarakat. Narkoba adalah musuh negara, dan ini harus kita berantas, tegas Wahyu.

Editor : Hendro Saky

Shares: