NewsPileg dan Pilpres 2019

MK Registrasi 11 Perkara PHPU dari Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya meregistrasi 11 dari 14 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 dari Aceh pada 1 Juli 2019 kemarin.

“Yang didaftar di MK ada 13, tapi nanti kita lihat di pengumuman MK berapa yang diterima dan berapa yang ditolak,” ujar Kadiv Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tharmizi, menjawab popularitas.com, Senin, 1 Juli 2019 kemarin.

Berdasarkan rujukan popularitas.com di website resmi MK diketahui, ke-11 perkara PHPU 2019 dari Aceh yang teregistrasi tersebut yaitu, permohonan yang dilayangkan Partai Aceh dengan kuasa pemohon adalah Fadjri, SH dkk pada Kamis 23 Mei 2019. Perkara tersebut teregistrasi dengan APPP Nomor: 05-15-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, dengan termohon adalah KPU RI.

Dalam surat permohonannya, Partai Aceh mempermasalahkan adanya perbedaan perolehan suara calon DPRA dari PDI Perjuangan di Dapil 4. Berkas Perkara PKPU ini dimasukkan Partai Aceh pada Kamis, 23 Mei 2019 lalu.

Kemudian, MK juga meregistrasi perkara yang diajukan Said Mustajab, S.Sos selaku caleg DPRK Nagan Raya dari Partai SIRA, dengan APPP Nomor 13-16-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Berkas perkara ini masuk pada 23 Mei 2019 dengan pokok permohonan adanya pengalihan suara yang dilakukan PPK pada Pileg Nagan Raya sehingga merugikan Said Mustajab.

Berkas Perkara PHPU selanjutnya yang diregistrasi MK adalah permohonan Partai Bulan Bintang dengan kuasa hukum Firmansyah, SH, dkk. Pokok perkara permohonan PBB yang diregistrasi dalam APPP Nomor 17-19-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 tersebut, mempermasalahkan hasi Pileg DPRK di Pidie Jaya.

Tak hanya itu, Partai Aceh melalui APPP Nomor 14-15-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa hukum Ridwan Hadi, SH, dkk juga mempermasalahkan terjadinya pengurangan perolehan suara caleg PA, atas nama Bahtiar di Daerah Pemilihan Pidie dan Pidie Jaya. (Selengkapnya klik di sini).

“Kalau (PHPU) diterima, lanjut ke sidang,” pungkas Tharmizi.*(BNA)

Shares: