HukumNews

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), putuskan menolak perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia tentang batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Dalan kesimpulan putusan MK itu, Anwar Usman menyebutkan bahwa, pemohon miliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan permohonan batas usia capres dan cawapres.

“Pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum secara keseluruhan,” kata Anwar menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Shares: