Home Hukum MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
HukumNews

MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun

Share
MK tolak gugatan PSI tentang permohonan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), putuskan menolak perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia tentang batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Dalan kesimpulan putusan MK itu, Anwar Usman menyebutkan bahwa, pemohon miliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan permohonan batas usia capres dan cawapres.

“Pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum secara keseluruhan,” kata Anwar menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...