Home News MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
News

MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah

Share
MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan pelaksanaan hari raya Iduladha 1443 Hijriah berpedoman pada penetapan pemerintah yakni 10 Juli 2022.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa (5/7/2022), penetapan pelaksanaan Iduladha sesuai dengan keputusan pemerintah ditetapkan dalam tausiah MPU Aceh.

“Penetapan tausiah ini setelah memperhatikan surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Aceh serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali.

Selain penetapan hari raya Iduladha, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan MPU Aceh dalam tausiahnya meminta setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, musala, dan tempat lainnya sebagai syiar Islam.

Tgk Faisal Ali mengatakan poin lainnya dalam tausiah tersebut yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya Iduladha dengan melaksanakan shalat id, silaturahim, dan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

MPU Aceh dalam tausiahnya juga meminta setiap komponen masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban memastikan setiap hewan kurban dalam kondisi sehat dan terbebas penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, kata Tgk Faisal Ali.

“MPU Aceh juga meminta pemerintah daerah mengawasi dan memfasilitasi peternak dalam menjaga kesehatan hewan, terutama saat wabah penyakit mulut dan kuku yang kini sedang berlangsung,” kata Tgk H Faisal Ali. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...