Home News Nelayan Aceh Timur keluhkan besaran retribusi hasil tangkapan
News

Nelayan Aceh Timur keluhkan besaran retribusi hasil tangkapan

Share
Wali Nanggroe saat kunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Idi, Sabtu (19/8/2023). Foto: Humas WN
Share

POPULARITAS.COM – Para nelayan di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur menyampaikan keluhan mereka terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan aktivitas melaut.

Keluhan itu sampaikan pada kunjungan kerja Wali Nanggroe ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Idi, Sabtu (19/8/2023).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA dalam keterangannya menyampaikan, salah satu keluhan yang disampaikan adalah terkait, besaran Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNB) yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Pada pertemua langsung dengan Wali Nanggroe, Panglima Laot Lhok Kuala Idi, H. Husaini menjelaskan poin-poin keberaatan mereka terhadap SE tersebut.

“Dalam SE itu disebutkan, setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Sedangkan kita di Aceh diberikan kewenangan untuk beroperasi dengan kapal yang berkapasitas GT60,” kata Husaini.

Karena itu, jika ada larangan melaut di atas 12 mil, kewenangan Aceh yang membolehkan nelayan melaut dengan kapal GT60 dianggap percuma.

Kemudian, tambah Husaini, Pemerintah Pusat melalui SE itu juga menetapkan besaran PNBP atau retribusi yang sangat memberatkan. Yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Ini sangat memberatkan bagi nelayan. Belum lagi harga acuan yang ditetapkan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga acuan Aceh, tapi harga acuan Sumatera,” kata Husaini.

Terkait persoalan itu, beberapa waktu lalu para tokoh dan pemilik kapal di Aceh Timur sudah duduk berembuk, jika SE tersebut terus diberlakukan, sangat besar kemungkinan satu persatu kapal pencari ikan di kabupaten itu akan berhenti beroperasi.

Memang saat ini beberapa pemiliki kapal telah menandatangani formulir migrasi yang keluarkan oleh KKP setempat. Namun, masih ada banyak pemilik kapal yang belum menandatangani formulir yang diajukan saat kapal bergerak menuju wilayah tangkapan di laut.

Akibatnya, beberapa minggu lalu, sebanyak lima kapal nelayan ditangkap dan dicabut dokumennya. Kapal-kapal yang ditangkap itu dibawa ke Belawan, Sumatera Utara.

“Pada prinsipnya kami tidak setuju, tapi karena kami sudah mengeluarkan banyak operasional untuk kapal melaut, sebagian terpaksa menandatangani persetujuan migrasi itu, yang dikeluarkan oleh KKP disini. Karena kalau tidak setuju, akan beresiko saat di laut, akan diambil tindakan, pencabutan dokumen dan penangkapan kapal,” kata Husaini.

Menanggapi keluhan para nelayan, Wali Nanggroe meminta kepada para nelayan yang bernaung di bawah organisasi Panglima Laot, untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan stakeholder lainnya.

“Dengan dasar surat tersebut, akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh, dan ke Pemerintah Pusat,” kata Wali Nanggroe.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Daftar Destinasi Wisata di NTT yang Masih Tutup Pascagempa

POPULARITAS.COM – Kementerian Pariwisata mengungkapkan sejumlah destinasi wisata di Nusa Tenggara Timur...

News

Manfaatkan Lahan Tidur, Lapas Banda Aceh Gerakkan Program Ketahanan Pangan

POPULARITAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memanfaatkan lahan tidur...

KesehatanNews

Ini Cara Tepat Mengonsumsi Chia Seed

POPULARITAS.COM – Belakangan ini, biji chia atau chia seed semakin populer. Biji...

News

Kemlu RI Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Banjir Bandang Nepal-Tibet

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa sejauh ini tidak...