Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terutama pedagang di pasar tradisional untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah Covid-19.
“Masalah social distancing dan physical distancing itu bukan masalah hukum normal, itu masalah hukum darurat. Penegakan hukumnya tentu berbeda dengan penegakan hukum yang reguler,” kata Nova di Banda Aceh, Kamis, 9 April 2020.
Ia menjelaskan, pemerintah atau penegak hukum saat ini belum bisa melakukan tindakan represif atau mengekang kepada masyarakat yang masih bandel. Apabila ini dilakukan, maka ekonomi mereka akan macet.