HeadlineNews

Uang Meugang Pejabat Dialihkan, Rp 847 Juta Tambahan Dana Covid-19 di Aceh

Setiap Gampong di Banda Aceh Akan Rapid Test Setiap Tamu dari Luar
Ilustrasi, Pengunjung yang sedang nongkrong di warkop menjalani rapid test corona di Banda Aceh. Foto by Gade Ridwan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Selurh uang meugang pejabat struktiral Pemerintah Aceh telah dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan demikian ada penambahan anggaran memerangi corona sebesar Rp Rp 847 juta.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein, mengatakan, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 19 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. Dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah.

“Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” kata Bustami, Minggu (19/4/2020).

Bustami menambakan, menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.

Pembayaran uang meugang, sebutnya, hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan struktural tidak akan dibayarkan.

Saat ini, sambung Bustami, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.

“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp 847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Bustami.

Dalam kesempatan tersebut, Bustami kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Kata Bustami, setiap individu bisa berkontribusi bagi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Aceh. Salah satunya adalah dengan mematuhi seluruh imbauan pemerintah, tetap di rumah, tetap jaga jarak dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. Ini adalah cara sederhana yang bisa dilakukan sebagai bagian dari mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Serambi Mekah.[acl]

Shares: