Home Headline Cabuli Bocah 10 Tahun, Seorang Pemuda Diciduk di Nagan Raya
HeadlineHukumNews

Cabuli Bocah 10 Tahun, Seorang Pemuda Diciduk di Nagan Raya

Share
Cabuli Bocah 10 Tahun, Seorang Pemuda Diciduk di Nagan Raya
Penyidik meminta keterangan terhadap AW (35) di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan usia 10 tahun, Ahad (19/4/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Minggu (19/4/2020) masih mengamankan seorang tersangka berinisial AW (35) warga desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.

“Tersangka AW kami tangkap karena diduga mencabuli bocah yang merupakan tetangga sendiri,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK di Suka Makmus, Minggu (19/4/2020).

Menurutnya, tersangka AW ditangkap polisi pada Jumat (17/4/2020) malam lalu sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Desa Keudee Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban bernama Seulanga (bukan nama sebenarnya) setelah orangtua korban membawa sang bocah ke sebuah pusat kesehatan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Saat diperiksa oleh bidan setempat, korban diduga mengalami infeksi di bagian kemaluannya sehingga disarankan untuk dirujuk ke Puskesmas Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.

“Setelah diperiksa oleh dokter, dinyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian kemaluannya akibat terkena kuku,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan pencabulan tersebut.

Kemudian korban menjawab bahwa yang melakukan adalah tersangka AW, warga sebuah desa di Nagan Raya, dan merupakan tetangga korban sendiri.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

Atas perbuatannya, polisi membidik tersangka AW dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini sedang diselidiki, tersangka juga sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.[ANT]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...