Home News Oknum Pejabat Teras Aceh Jaya Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual
News

Oknum Pejabat Teras Aceh Jaya Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Salah seorang mahasiswi di Aceh melaporkan oknum pejabat teras Aceh Jaya berinisial I ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut dengan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Aduan dilaporkan pada 15 Juli 2019 lalu dengan nomor pengaduan Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus. Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban di Dit Reskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 1 Agustus 2019 kemarin.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menjelaskan, pelecehan seksual terhadap terhadap korban N terjadi pada Agustus 2018 lalu. Kejadian bermula saat korban menjemput I yang kemudian mengajak ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh.

Di sana, kata Safaruddin, pejabat teras di kabupaten Aceh Jaya itu berbuat tidak senonoh dengan memerintahkan korban untuk membuka celana I.

“Korban tidak mau membuka celananya, pejabat itu membuka sendiri dan menampakkan alat kelaminnya kepada korban, juga memaksa untuk memegang alat kelaminnya,” ungkap Safaruddin, Jumat, 2 Agustus 2019.

Korban akhirnya menghubungi temannya agar dijemput ke bandara. Dua minggu berselang, I kembali menghubunginya lewat panggilan video (video call).

“Selang dua minggu, dia menghubungi korban melalui video call WhatsApp. Dia (pejabat) masuk ke kamar mandi dan memperlihatkan alat kelamin kepada korban,” tambahnya.

Terduga I sempat beberapa kali menghubungi korban, tetapi tidak digubris lagi. Pasca kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke polisi.

“Saya merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga saya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” ujar N singkat, didampingi kuasa hukumnya Ketua YARA, Safaruddin di Mapolda Aceh.

Dalam surat tanda laporan itu, disebutkan terlapor dalam penyelidikan. Surat tersebut ditandatangani penyidik pembantu Brigadir Dicky Yulian.

“Saat di-BAP kemarin, korban didampingi Mila Kesuma yaitu Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA,” jelas Safaruddin.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes T Saladin mengaku belum ada laporan terkait kasus tersebut.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...