Home Hukum Ombudsman siap investigasi dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng
HukumNews

Ombudsman siap investigasi dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng

Share
Ombudsman RI. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Share

POPULARITAS.COM – Ombudsman Republik Indonesia siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pelantikan 28 April 2022.

Investigasi tersebut dilakukan jika tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tidak menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi yang telah dilakukan sejak 7 Mei 2022 atau proses investigasi yang dilakukan hanya berjalan di tempat atau bahkan dihentikan tanpa hasil.

“Kita mengharapkan masyarakat atau salah satu pejabat yang akan diangkat dalam pelantikan itu namun tidak jadi dia​​​​​​ngkat untuk melapor ke Ombudsman. Kita akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sulteng M. Rus’an Yasin di Palu, Senin (30/5/2022).

Ia menyatakan pintu masuk Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi hanya jika ada masyarakat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang mengetahui dan memiliki bukti adanya dugaan praktik jual beli jabatan melapor secara resmi ke Ombudsman.

“Kewenangan Ombudsman adalah meminta klarifikasi kepada pelapor dan pihak-pihak yang dilaporkan. Kemudian memeriksa dan melakukan investigasi. Setelah itu kita laporkan kepada gubernur hasil pemeriksaan dan investigasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Rus’an, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng masih menahan diri untuk ikut terlibat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng karena menghargai pihak-pihak yang kini tengah bekerja, termasuk kepolisian dan Kejaksaan yang turun tangan.

Oleh sebab itu, ia berharap proses pemeriksaan dan investigasi kasus tersebut berjalan hingga tuntas dan tidak malah jalan di tempat apalagi sampai dihentikan tanpa hasil.

“Ombudsman akan masuk jika belum dilakukan investigasi atau investigasi dihentikan. Secara normatif begitu. Kalau sudah ada dari aparat penegak hukum yang turun tangan maka ombudsman tidak bisa masuk,” kata dia.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan benar atau tidaknya terjadi praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.

Tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekdaprov Sulteng, dan pejabat berwenang itu bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.

Tujuannya, kata dia, untuk segera menjawab hal yang berkembang dan mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakukan reformasi birokrasi.

Rusdy menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan aturan lainnya. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri,...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...