HukumNews

Owner Dindin Shop dilapor ke Polda Aceh

Owner Dindin Shop dilapor ke Polda Aceh
Pengacara Nourman. Foto: dok. pribadi

POPULARITAS.COM – Owner Dindin Shop, Dina Muslihati dilapor ke Polda Aceh oleh korban pencemaran nama baik, SV (22), yang membuat dirinya malu sampai harus membuat surat pengunduran diri dari tempat dirinya bekerja.

Korban yang didampingi dua pengacaranya, advokat Nourman dan Rudi Bastian membuat laporan polisi di SPKT Polda Aceh pada Minggu (12/2/2023) kemarin.

“Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh,” kata Nourman dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Nourman menceritakan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat korban dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindin Shop di Lamteh, Banda Aceh, 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Nourman, korban sempat ditahan dalam toko Dindin Shop hingga pukul 2 dini hari tanggal 7 Februari 2023. Korban baru dilepas setelah dijemput keluarganya.

Pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di Instagram @dindinshop. Hingga kini video yang diunggah sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali.

“Korban membuat pengakuan karena turut diintimidasi oleh seorang diduga oknum polisi,” kata Nourman.

Masih pengakuan SV, dirinya juga diancam akan terus ditahan di toko itu berhari-hari apabila tidak membuat video pengakuan. Padahal dirinya besok harus masuk kerja.

“Kerusakan besar dilakukan oleh akun dindinshop dan saudara Dina Musliati terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan korban. Dan sekarang ternyata Polisi mau menerima lapotan kita dan bersikap profesional. Saya apresiasi polisi,” kata Nourman.

Nourman menyebutkan apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Korban sampai harus pindah kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja. “Ini luar biasa,” ujarnya.

Untuk itu, Nourman meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda agar tidak terulang di kemudian hari.

Nourman juga menyebutkan ada beberapa akun yang ikut menteror korban sehingga korban SV merasa takut dan malu. Semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh.

Korban akan didampingi oleh enam anggota tim pengacara, yaitu advokat Askhalani, Zulkifli, Mila Kesuma, Hermanto Muhammad, Rudi Bastian dan Nourman Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, Owner Dindin Shop, Dina Muslihati  belum memberi keterangan terkait laporan terhadap dirinya. Pesan WhatsApp yang dikirim media ini juga belum direspons.

Shares: