Home Hukum Panglima tegaskan larangan penggunaan atribut TNI untuk kampanye
HukumNews

Panglima tegaskan larangan penggunaan atribut TNI untuk kampanye

Share
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/4/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Share

POPULARITAS.COM – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan atribut TNI tidak boleh untuk kepentingan kampanye partai politik oleh para prajurit, PNS, dan purnawirawan TNI.

“Jadi, untuk TNI yang mencalonkan (diri sebagai anggota) legislatif, mencalonkan itu, kampanye, tidak boleh. Tidak boleh menggunakan atribut TNI. Atribut TNI berarti apa, ada seragam, mobil dinas, fasilitas, serta sarana dan prasarana tidak boleh. Atribut untuk sementara tidak boleh,” kata Panglima TNI menjawab pertanyaan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil saat rapat bimbingan teknis terkait dengan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Antara.

Dalam rapat itu, Pangdam II/Sriwijaya melaporkan di daerahnya ada purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif dan dia menggunakan atribut TNI untuk berkampanye.

“Di fotonya terpasang dengan atribut lengkap. Langkah kami sementara menyampaikan (itu) kepada Dandim agar disampaikan ke bawaslu, kemudian ke partainya. Itu sudah berjalan kira-kira 1,5 minggu. Akan tetapi, dari pihak sana belum ada reaksi tentang baliho yang masih menggunakan atribut lengkap,” kata Pangdam II/Sriwijaya kepada Panglima TNI.

Laksamana Yudo menegaskan bahwa pada prinsipnya purnawirawan juga tidak dapat menggunakan atribut TNI dalam kegiatan politiknya, termasuk untuk kampanye.

Panglima meminta jajarannya apabila menemukan itu untuk melakukan langkah-langkah humanis terlebih dahulu.

Jika permintaan secara verbal tidak dipenuhi, Panglima menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan yang masih menunjukkan adanya atribut-atribut TNI.

“Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.), ya, dipaksa,” kata Yudo.

Terkait dengan itu, Panglima menyampaikan dia juga akan bersurat kepada persatuan purnawirawan terkait dengan aturan-aturan dan larangan menggunakan atribut TNI untuk kepentingan partai politik dan kampanye.

“Saya nanti akan buat surat supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas meskipun mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian,” kata Yudo menjawab pertanyaan wartawan selepas acara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...