News

Pansus: Pemko Banda Aceh miliki utang Rp158 miliar

Pansus: Pemko Banda Aceh miliki utang Rp158 miliar
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim Pansus Pengawasan Utang Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwansyah menyampaikan pemerintah kota setempat memiliki utang sejumlah Rp158 miliar.

Jumlah tersebut meliputi utang tahun 2020 sebesar Rp728 juta, dan utang tahun 2021 hasil review inspektorat sebesar Rp63 miliar, serta utang TPK dan lainnya sebesar Rp40,8 miliar.

“Juga terdapat utang hasil koreksi BPK RI sebesar Rp13 miliar dan utang earmark sebesar Rp40 miliar,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna di ruang utama sidang DPRK Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, kata dia, Pemko Banda Aceh juga masih memiliki tunggakan utang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 7,7 miliar dan pada Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) sebesar Rp 132 juta.

“Sehingga total sisa utang sebesar Rp7,9 miliar,” sebutnya.

Oleh karena itu, Pansus meminta Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq agar memberikan laporan progres realisasi penyelesaian utang secara tertulis dan kontinu.

“Semoga yang kami sampaikan ini menjadi rekomendasi nantinya dan segera ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab oleh Pemko Banda Aceh agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitias perencanaan pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang,” tuturnya.

Shares: