Home News Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN
News

Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN

Share
Komisi Aparatur Sipil Negara. Foto: KASN
Share

POPULARITAS.COM – Panwaslih Bireuen melaporkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag di daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat ikut berkampanye untuk salah seorang calon anggota legislatif setempat.

Dua ASN tersebut adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi.

“Benar, mereka yang dilaporkan adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen,” kata Baihaqi dalam keterangannya, dikutip dari laman Antara, Jumat (2/2/2024).

Ia mengatakan terdapat lima oknum ASN yang dilaporkan warga, dan dua diantaranya telah diteruskan Panwaslih ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua caleg.

Tiga lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua Caleg PKB, tidak terbukti berbuat sebagaimana laporan yang disampaikan warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024.

Baihaqi menyampaikan, berdasarkan ketentuan, paling lama 2 hari setelah laporan yang disampaikan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.

“Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen harus melakukan rapat pleno atas laporan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, maka laporan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

Dalam pembahasannya, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan.

“Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen,” katanya.

Meski demikian, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” kata Baihaqi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...