Home News Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN
News

Panwaslih laporkan Kakankemenag Bireuen ke KASN

Share
Komisi Aparatur Sipil Negara. Foto: KASN
Share

POPULARITAS.COM – Panwaslih Bireuen melaporkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag di daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat ikut berkampanye untuk salah seorang calon anggota legislatif setempat.

Dua ASN tersebut adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi.

“Benar, mereka yang dilaporkan adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen,” kata Baihaqi dalam keterangannya, dikutip dari laman Antara, Jumat (2/2/2024).

Ia mengatakan terdapat lima oknum ASN yang dilaporkan warga, dan dua diantaranya telah diteruskan Panwaslih ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua caleg.

Tiga lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua Caleg PKB, tidak terbukti berbuat sebagaimana laporan yang disampaikan warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024.

Baihaqi menyampaikan, berdasarkan ketentuan, paling lama 2 hari setelah laporan yang disampaikan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.

“Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen harus melakukan rapat pleno atas laporan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, maka laporan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

Dalam pembahasannya, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan.

“Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen,” katanya.

Meski demikian, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” kata Baihaqi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...