Home News Panwaslih terima 10 laporan perusakan alat peraga kampanye di Aceh Barat
News

Panwaslih terima 10 laporan perusakan alat peraga kampanye di Aceh Barat

Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman. (ANTARA/HO-Dok. Pribadi)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat terus menerima laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah Kecamatan di daerah tersebut, namun belum ada yang bisa dilanjutkan ke proses hukum.

“Ada sekitar 10 laporan atau pengaduan yang kita terima dari masyarakat atau Timses (tim sukses),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman, dikutip dari laman Antara, Rabu (17/1/2024).

Sudirman mengatakan sebagian laporan yang sudah diterima tersebut, sejauh ini belum bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, karena belum ada terlapor yang diduga melakukan perusakan.

Apabila pelapor memiliki bukti atau mengetahui siapa terduga pelaku perusakan, maka laporan tersebut akan diteruskan kepada tim penegakan hukum terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Sudirman mengatakan setiap masyarakat atau pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun.

“Setiap pelaku yang terbukti melakukan perusakan APK, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” katanya menambahkan.

Sudirman menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak bentuk pidana pemilu.

Ada pun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sebesar Rp24 juta.

Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini sudah terpasang.

“Setiap tindakan perusakan APK merupakan bentuk tindak pidana dan pelaku yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...