Home News Paramedis Gugur Tangani Covid-19 Akan Dapat Binjang Jasa
News

Paramedis Gugur Tangani Covid-19 Akan Dapat Binjang Jasa

Share
Paramedis Gugur Tangani Covid-19 Akan Dapat Binjang Jasa
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan memberikan bintang tanda jasa kepada paramedis yang gugur saat menangani pasien Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan tanda penghargaan tersebut akan diberikan pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Menurut dia, ada dua jenis tanda penghargaan yakni, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya. Para penerima penghargaan tersebut telah diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

“Akan diberikan kepada 9 tenaga medis yang gugur itu namanya Bintang Jasa Pratama. Kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis,” kata Mahfud saat video conference, Sabtu (8/8/2020) dikutip merdeka.com.

Dia menjelaskan bintang saja tersebut merupakan bentuk penghormatan simbolik dari pemerintah kepada tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Selain bintang jasa, pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 juta bagi tenaga medis yang gugur.

Mahfud menerangkan pemberian bintang jasa dan santunan ini barulah tahap pertama. Kata dia, pemerintah saat ini masih mendata tenaga medis yang gugur.

“Ini tahap pertama, kita menunggu laporan resmi pemerintah, nanti akan diberikan bintang jasa dan santunan yang sama. Pemerintah dalam hal ini melalui Komite, Sub Komite Gugus Tugas sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif mendata siapa-siapa (tenaga medis) yang gugur,” jelas Mahfud

Dia menekankan pemerintah mempunyai perhatian serius kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memerangi pandemi virus corona (Covid-19). Mulai dari, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, masker medis, hingga menyediakan insentif dan santunan.

Adapun besaran insentif dari pemerintah untuk dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp 15 juta per bulan, sementara dokter umum Rp10 juta per bulan. Kemudian, tenaga medis selain dokter namun menangani Covid-19 diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta per bulannya.

“Dananya sudah tersedia,” ucap Mahfud.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...