News

Pelaku Pencuri Mobil Dinas Pemkab Pidie Ditangkap

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas pemkab setempat, dan pembakaran rumah warga.

Kapolres Pidie, AKBP Padli menyebutkan, tersangka yang terjerat dengan dugaan tindak pidana tersebut berinisial J (45) warga setempat.

“Ia diamankan pada Selasa 10 Agustus 2021, sekira pukul 16.00 WIB,” kata AKBP Padli, dalam konferensi pres, Senin (16/8/2021).

Kapolres Pidie itu menjelaskan, pengungkapan hingga berujung penangkapan tersangka yang terjerat dengan dua dugaan tindak pidana itu, bermula adanya laporan dari masing-masing korban.

Di mana dugaan tindak pidana pencurian mobil dinas Pemkab Pidie itu sendiri dilaporkan oleh korban yang merupakan penanggung jawab mobil dinas Pemkab Pidie, pada 2 Agustus 2021.

“Usai mendapatkan laporan, tim Satreskrim hanya membutuhkan delapan hari untuk mengungkapkan kasus itu,” jelasnya.

Sedangkan pembakaran rumah itu dilaporkan oleh korban Indrayani warga Gampong Kumbang, Indra Jaya, Pidie, pada 23 Juli 2021.

Masih Padli, disebabkan melakukan dua dugaan tindak pidana, tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pencurian mobil dengan pemberatan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Dugaan tindak pidana, tersangka melanggar Pasal 187 ayat (1) KHUP, ancaman pidana maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Sambungnya, motif tersangka mencuri mobil dinas milik Pemkab Pidie, disebabkan merasa sakit hati dengan penanggung jawabnya.

Sedangkan, motif JJ membakar rumah juga dilandasi sakit hati sama suami korban, karena tidak mengembalikan uang pinjaman miliknya sebesar Rp 20 juta.

Editor: dani

Shares: