Home Hukum Pelaporan Arif Fadilah ke Polda Aceh, Pengacara: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kepentingan Politik
Hukum

Pelaporan Arif Fadilah ke Polda Aceh, Pengacara: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kepentingan Politik

Share
Perkembangan Kasus Dugaan Asusila oleh Petinggi Partai Demokrat Aceh, Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli saat memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh, Senin (5/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Calon anggota DPR Aceh terpilih pada Pileg 2024 yakni Arif Fadillah alias AF dilaporkan ke Polda Aceh pada Senin, 22 Juli 2024 lalu, atas tuduhan perbuatan asusila terhadap istri sah orang lain.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh tersebut, diduga telah merusak rumah tangga si pelapor yang tak lain adalah suami dari wanita yang dimaksud.

Kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli menegaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya murni merupakan penegakan hukum dan tak berkaitan dengan kepentingan politik apapun.

“Ini murni proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan dengan partai politik apapun. Klien kami juga bukan partisipan dan tidak terlibat dalam partai politik,” tegasnya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (5/8/2024).

Laporan tersebut, kata dia, dibuat oleh kliennya karena merasa sangat dirugikan atas apa yang diduga dilakukan Arif Fadillah alias AF kepada sang istri tercinta.

“Klien kami punya hak untuk melapor, saya rasa kita semua juga akan melakukan hal yang sama jika mengalami demikian,” ungkapnya seraya mengaku belum dapat menjelaskan detail siapa klien yang dimaksud.

Ia juga menjelaskan, sebelum laporan dibuat ke Polda Aceh, sekitar bulan Juni lalu sebenarnya antara pelapor dengan Arif Fadillah pernah menjalin komunikasi atas permasalahan itu.

Kala itu, berdasarkan pengakuan kliennya, Arif Fadillah mengaku salah dan minta maaf karena telah khilaf, serta meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun hingga saat dilaporkan tidak ada titik temu. Untuk bukti yang kita miliki juga sudah ke penyidik, ada bukti percakapan elektronik asli tanpa rekayasa karena sudah kita uji di labfor,” katanya.

Pihaknya pun berharap agar polisi dapat bekerja secara maksimal serta profesional dalam menangani laporan tersebut, tanpa memandang status sosial.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...