POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 lalu.
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa itu mengamankan tiga pelaku, yakni SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dari hasil interogasi singkat, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Winardy menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.