News

Lahan Dikuasai HGU, Aceh Tamiang Kesulitan Dapat Tanah untuk Fasilitas Umum

Lahan Dikuasai HGU, Aceh Tamiang Kesulitan Dapat Tanah untuk Fasilitas Umum

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Tamiang, H Mursil menyesalkan banyak lahan dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga berdampak kepada pemerintah daerah sulit mendapatkan tanah untuk kepentingan umum.

Mursil menilai kondisi pengaturan penataan tanah di Indonesia sangat memprihatinkan, sepertinya lebih berperan kewenangan HGU dibandingkan pemerintah.

Selama ini pemilik HGU hanya memberikan janji-janji saja. Bahkan Mursil menyebutkan kehadiran HGU telah memunculkan raja-raja kecil yang tumbuh setelah pemerintah.

“Lahan HGU bukan tanah milik pribadi, tapi milik negara dan dapat membangun kebutuhan pemerintah dalam membangun serta mendirikan fasilitas umum seperti pembangunan Kantor Datok Penghulu, Mesjid serta bangunan fasilitas umum lain, ” kata H. Mursil dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang 2020 pada Kamis (3/9/2020) sore di Aula Setdakab Aceh Tamiang.

Mursil meminta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Kakanwil BPN Aceh, agar membuat surat untuk menginventarisir kebutuhan pemerintah, baik tingkat kabupaten, kecamatan dan pemerintah Desa/Kampung. Apabila ada kebutuhan yang akan dipergunakan dalam tanah HGU, diharapkan para pemegang HGU dapat mengeluarkan surat pinjam pakai.

Disampaikannya, BPN Aceh Tamiang harus terjun langsung ke lapangan dalam menginventalisir kebutuhan tanah yang akan digunakan bagi kepentingan umum. “Kepala BPN Aceh Tamiang harus menyatukan persepsi dengan pemerintah daerah terkait pengertian dan peruntukkan HGU, ” tegasnya lagi.

Mursil menyampaikan, melalui program reformasi agraria yang merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguna dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan serta penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Program ini bertujuan untuk memperbaiki keadilan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian yang lebih adil atas sumber kehidupan petani berupa tanah. Dengan menginventarisir penataan aset kepemilikan tanah yang didukung dengan program pemberdayaan bantuan yang bertujuan sebagai penunjang keberlanjutan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dijelaskannya, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, bahkan disebutkan bahwa HGU merupakan salah satu hak atas tanah, yaitu hak untuk menguasakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun.

“Dengan jangka waktu yang lama tersebut, HGU tetap tidak bisa dimiliki secara pribadi karena HGU bukan tanah milik pribadi tapi milik negara,” cetus Mursil.

Selaku kepala daerah, ia berharap bahwa reformasi agraria tidak hanya slogan saja, manfaatnya tidak begitu dirasakan oleh masyarakat. Tetapi reformasi agraria sejatinya mampu menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. []

Reporter: Yusri
Editor: Acal

Shares: