HukumNews

Pembuang jasad bayi di Nagan Raya tertangkap, pelaku masih di bawah umur

Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di irigasi Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Senin (19/2/2024). (Polres Nagan Raya)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Nagan Raya akhirnya mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi di irigasi kawasan Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya pada Kamis (15/2/2024) kemarin.

Mirisnya, ibu kandung bayi malang tersebut merupakan seorang anak yang masih di bawah umur. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan yang bersangkutan.

“Pelaku warga Kecamatan Seunagan Timur dan masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani kepada popularitas.com saat dikonfirmasi Senin (19/2/2024) malam.

Vitra mengungkapkan, ia ditangkap di rumahnya Minggu (18/2/2024) kemarin usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

“Penangkapan pelaku dilakukan usai penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, termasuk uji DNA ke Puslabfor Polri,” jelasnya.

Kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tak sanggup menanggung malu atas apa yang telah diperbuat.

Ia diketahui melahirkan pada Minggu (11/2/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah sempat merasakan sakit di bagian perutnya dan diduga hendak melahirkan.

Kala itu pelaku langsung menuju ke kamar mandi yang ada di belakang rumahnya dan melahirkan seorang diri. Kemudian, ia pun memotong tali pusar bayinya.

“Bayi yang baru dilahirkan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke irigasi persawahan warga,” katanya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar pakaian yang dikenakan pelaku kala itu, sebuah gunting untuk memotong tali pusat, serta ponsel dan hasil uji DNA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) jo Pasal 342 KUHPidana jo UU RI Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Vitra.

Shares: