News

Pemerhati anak kritik larangan bawa lato-lato bagi siswa Bireuen

Pemerhati anak kritik larangan bawa lato-lato bagi siswa Bireuen
Firdaus D. Nyak Idin. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pemerhati Isu Perlindungan Anak, Firdaus Nyak Idin mengkritik kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen yang melarang para siswa di daerah itu membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.

“Menurut saya larangan ini kurang bijak karena sifatnya sangat reaktif dan dibuat hanya berdasarkan asumsi negatif bahwa lato-lato itu berisiko. Kalau hanya berdasarkan asumsi negatif, pensil dan pulpen pun juga bisa mencederai,” kata Firdaus Nyak Idin, Selasa (10/1/2023).

Firdaus tak menampik jika Disdikbud Bireuen maupun sekolah berhak mengeluarkan larangan apapun yang diasumsikan dapat mencederai. Tetapi akan lebih bijak apabila Disdikbud melakukan diskusi dulu dengan kelompok anak seperti forum anak, osis dan lain-lain.

“Sehingga kebijakan yang dikeluarkan sudah mendengarkan dan menerima masukan dari anak,” ucap Firdaus Nyak Idin.

Padahal, tambah dia, permainan lato-lato juga punya nilai positif seperti keterampilan dan bahkan dapat menghilangkan ketergantungan pada handphone, asalkan pengguna permainan lato-lato tersebut diarahkan dan dibimbing agar tak mencederai.

“Saran saya Disdikbud Bireuen tidak mengeluarkan kebijakan yang sepihak. Ajak diskusi Dinas Perlindungan Anak, ajak forum anak, ajak juga psikolog anak, dan lain-lain,” kata Firdaus Nyak Idin.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang para siswa di daerah setempat untuk membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 425.1/114 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Bireuen, Muhammad Al Muttaqin.

Dikutip popularitas.com, Selasa (10/1/2023), surat tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta dalam Kabupaten Bireuen.

Baca: Siswa di Bireuen dilarang bawa lato-lato ke sekolah

Shares: