Home Headline Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pedoman Berbelanja di Tengah Pandemi
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pedoman Berbelanja di Tengah Pandemi

Share
Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pedoman Berbelanja di Tengah Pandemi
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh akan mengeluarkan pedoman berbelanja di pasar di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di Tanah Rencong.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Dyah Erti Idawati mengatakan, wabah Covid-19 berdampak pada sistem perekonomian Aceh, karenanya Pemerintah Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol belanja dalam rangka pencegahan penyebaran corona di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin (6/4/2020).

Kata Dyah, salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan selama masa pandemi ini terjadi yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid 19.

“Skema ini harus dibuat, agar ekonomi masyarakat kita tetap berjalan dan pencegahan covid 19 juga berjalan,” kata Dyah.

Dyah menyebutkan, pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan covid 19. Seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli, dan disetiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” ujarnya.

Selain itu, Dyah juga menuturkan, meskipun jam malam telah dicabut namun, masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus mejaga jarak atau physical distancing dan tidak duduk berkerumun di warung kopi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Aceh, Mahdi Efendi mengatakan, kendatipun jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.

Yaitu maklumat, tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan covid 19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah physical distancing.

“Jadi kaidah-kaidah mohon dapat diindahkan,” ujarnya.[acl/ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
5 Polisi Dipecat Tersandung Narkoba Selama 2020
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

Headline

Bansos Rp600 bagi keluarga miskin cair, begini cara mendapatkannya

POPULARITAS.COM – Penerima bantuan sosial atau bansos 2026 dapat memeriksa status pencairan...