News

Pemerintah Aceh tetapkan UMP tahun 2024 Rp3,46 juta

Pemerintah Aceh tetapkan UMP tahun 2024 Rp3,46 juta
Aliansi buruh Aceh saat melakukan aksi solidaritas menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 15 persen untuk 2024, di Banda Aceh, Senin (20/11/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp3,4 juta. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki lewat putusan bernomor 560/1666/2023 tentang UMP Aceh 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023) mengatakan, proses penetapan UMP 2024 telah dilakukan lewat sidang pleno pada 17 November 2023.

Setelah menimbang berbagai masukan dari dewan pengupahan provinsi, selanjutnya Pemerintah Aceh menetapkan besaran UMP tahun 2024 senilai Rp3,46 juta.

Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mendorong kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.

Kemudian, lanjut dia, usulan dari Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI /2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu,” bebernya.

Untuk diketahui, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau pekerja lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Karena itu, pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” katanya.

“Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” lanjut Akmil.

Akmil juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik ini merupakan salah satu program strategi nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf F Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan-undangan dan wajib melaksanakan program strategi nasional.

Editor : Hendro Saky

Shares: