Home Insfrastruktur Pemerintah akan Tempatkan Timbangan Truk di Jembatan Kuta Blang
InsfrastrukturNews

Pemerintah akan Tempatkan Timbangan Truk di Jembatan Kuta Blang

Share
Jembatan Kuta Blang, Bireun.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mulai memberlakukan pembatasan operasional atau melarang kendaraan besar melintasi jembatan bailey (darurat) Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, berlaku mulai hari ini.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses vital masyarakat.

“Untuk kepentingan bersama dan kelancaran arus lalu lintas umum, kebijakan tersebut untuk sementara harus dilakukan oleh Pemerintah, ini tentu atas dasar temuan di lapangan penyebab patahnya lantai jembatan yang akhirnya mengakibatkan terganggunya lalu lintas via jembatan tersebut,” sebut MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).

Pemerintah Aceh pun, sebut MTA, sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJN dan Kementerian Perhubungan, dan saat ini sudah disiapkan timbangan truk dan lokasi penempatan timbangan agar memastikan berat truk yang melintas tidak melebihi kapasitas.

“Dua unit timbangan ini dipersiapkan oleh kementerian perhubungan untuk dua titik, baik dari titik lintasan dari arah Lhokseumawe maupun titik dari arah Banda Aceh. Dan penentuan titik penempatan timbangan ini tentu memerlukan lokasi yang representatif dan terpenuhi untuk penimbangan truk termasuk tronton,” katanya.

MTA mengimbau para pengusaha armada barang untuk selalu memperhatikan tonase barang demi kepentingan bersama. “ Petugas lapangan selama ini menggunakan data empiris estimasi tonase truk dan atas kasus-kasus over load yang mengakibatkan rusaknya lantai jembatan maka kebijakan timbangan truk akan disegerakan,” sebut MTA.

Jembatan bailey Kutablang ini merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan. Jika kembali rusak, maka bisa berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas sejak pemberlakuan pembatasan ini adalah kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2).

Kemudian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...