POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mulai memberlakukan pembatasan operasional atau melarang kendaraan besar melintasi jembatan bailey (darurat) Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, berlaku mulai hari ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses vital masyarakat.
“Untuk kepentingan bersama dan kelancaran arus lalu lintas umum, kebijakan tersebut untuk sementara harus dilakukan oleh Pemerintah, ini tentu atas dasar temuan di lapangan penyebab patahnya lantai jembatan yang akhirnya mengakibatkan terganggunya lalu lintas via jembatan tersebut,” sebut MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).
Pemerintah Aceh pun, sebut MTA, sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJN dan Kementerian Perhubungan, dan saat ini sudah disiapkan timbangan truk dan lokasi penempatan timbangan agar memastikan berat truk yang melintas tidak melebihi kapasitas.
“Dua unit timbangan ini dipersiapkan oleh kementerian perhubungan untuk dua titik, baik dari titik lintasan dari arah Lhokseumawe maupun titik dari arah Banda Aceh. Dan penentuan titik penempatan timbangan ini tentu memerlukan lokasi yang representatif dan terpenuhi untuk penimbangan truk termasuk tronton,” katanya.
MTA mengimbau para pengusaha armada barang untuk selalu memperhatikan tonase barang demi kepentingan bersama. “ Petugas lapangan selama ini menggunakan data empiris estimasi tonase truk dan atas kasus-kasus over load yang mengakibatkan rusaknya lantai jembatan maka kebijakan timbangan truk akan disegerakan,” sebut MTA.
Jembatan bailey Kutablang ini merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan. Jika kembali rusak, maka bisa berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas sejak pemberlakuan pembatasan ini adalah kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2).
Kemudian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.











Leave a comment