Hukum

Pemerintah akan tutup kios dan minimarket layani top up game judi online

Pemerintah akan tutup kios dan minimarket layani top up game judi online

POPULARITAS.COM – Pemerintah akan melakukan pemantauan hingga penutupan, terhadap kios atau minimarket yang melayani top up game untuk judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024) di Jakarta.

Dikatakannya bahwa, pihaknya telah berkordinasi dengan TNI dan Polri, untuk memerintahkan Baninsa dan Bhabinkamtibas sebagai garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan terhadap kios atau minmarket yang layani top up game.

“Nanti tugas-tugas pengecekan hingga penutupan bisa dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkmatibas,” katanyanya dikutip dari laman Antara.

Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online.

Nantinya Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.

Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.

“Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. “Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6/2024).

Shares: