Home News Pemerkosa Anak Bawah Umur di Langsa Terancam Penjara 200 Bulan
News

Pemerkosa Anak Bawah Umur di Langsa Terancam Penjara 200 Bulan

Share
Polisi menangkap 10 remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Polres Langsa akan menerapkan sejumlah pasal terhadap sepuluh remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kota tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman dalam Pasal 50, yaitu diancam dengan penjara atau kurungan paling singkat 150 bulan dan paling  lama  200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” katanya, Rabu (31/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya,” kata Agung.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...