News

Pelaku Pemorkosa Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaku pemerkosaan dan pengancaman menggunakan senjata api berinisial SJ, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mengancam seorang wanita asal Aceh Besar, untuk mau berhubungan intim dengannya.

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan keji itu ke polisi pada Agustus 2019 lalu. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pelaku ditangkap ditempat biasa pelaku nongkrong bersama rekannya. Saat diamankan, polisi menyita sangkur dan pistol Air Gun dari tangan pelaku.

Kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban dan teman korban berinisial DS jalan-jalan menggunakan mobil, dan berjalan ke arah Aceh Besar menuju Meulaboh. Disana, antara korban dan pelaku terlibat percakapan mengenai kejelasan hubungan mereka.

“Di kawasan Lhoknga, teman korban yakni DS yang merasa takut akhirnya turun, perjalanan akhirnya dilanjutkan. Setiba di kawasan Lhoong, Aceh Besar, korban dipaksa untuk mencium pelaku dan memegang kemaluannya namun korban menolak,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya. Jika permintaan itu ditolak, kata Direktur menurut pengakuan korban, pelaku akan mengundang teman-temannya untuk memperkosa korban serta menusuknya.

“Korban sempat merebut pisau itu dan melemparkan ke kursi belakang. Pelaku menghentikan mobilnya dan menyuruh korban turun, tetapi korban tidak mau turun karena takut dengan kondisi jalan yang sepi di daerah Lamno, Aceh Jaya,” ucap Agus.

Pelaku juga sempat membuka pakaian korban secara paksa. Karena diancam, korban memilih untuk pasrah. Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumah, dengan catatan ajakan “jalan-jalan” untuk kedepannya harus dipenuhi korban.

Saat ini, tersangka SJ masih diamankan di Mapolda Aceh bersama seluruh barang bukti. Saat menggeledah rumah SJ, petugas menemukan senjata Air Gun yang digunakan untuk mengancam korban di dalam sebuah lemari. Sementara sangkur, ditemukan di lokasi terpisah di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (DRA)

Shares: