HukumNews

Pemkab Pidie Jaya akan berhentikan ASN tersandung korupsi BOK

Pemkab Pidie Jaya akan berhentikan ASN tersandung korupsi BOK
Kantor Bupati Pidie Jaya. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya akan menonaktifkan atau memberhentikan sementara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah setempat yang sudah menyandang status tersangka korupsi BOK tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya, Helmi kepada popularitas.com, Kamis (2/2/2023).

“Tetapi kita menunggu adanya surat resmi. Biasanya kejaksaan menyampaikan surat ke bupati nanti. Saat itu baru diberhentikan sementara,” kata Helmi.

Hingga saat ini, kata Helmi, surat pemberitahuan dari kejaksaan belum mereka terima, sehingga proses pemberhentian sementara belum bisa dilakukan.

“Kita masih menunggu surat resminya,” kata Helmi.

Sebelum diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, yang mengendus adanya aroma korupsi dalam kegiatan tersebut.

Usai penetapan tersangka itu, Koordinator MaTA Alfian mendesak Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas untuk untuk secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas dengan menonaktifkan kedua PNS yang terjerat kasus korupsi itu.

“Soalnya perbuatan para PNS yang melakukan korupsi itu berdampak buruk terhadap pelayan publik terutama sektor kesehatan. Ketika biaya operasional sudah dikorupsi berdampak langsung dalam pelayanan,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Shares: