HukumNews

Pemko Lhokseumawe berlakukan jam malam bagi remaja

Seruan bersama pemberlakuan jam malam yang ditandatangani Forkopimda Lhokseumawe. (for popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Remaja di Lhokseumawe yang masih bersekolah atau dengan batas umur 18 tahun dilarang untuk berkeliaran di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Aturan ini tertera pada seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe Nomor 145/86/2024 yang telah ditandatangani pada 6 Februari 2024.

Pemberlakuan jam malam dilakukan mengingat kondisi keamanan di Lhokseumawe yang saat ini meresahkan akibat adanya kenakalan remaja, seperti pencurian dan kekerasan, tawuran hingga balapan liar dan lainnya.

“Bagi yang melanggar akan disanksi baik secara pemidanaan maupun pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis seruan tersebut yang dihimpun popularitas.com, Jumat (9/2/2024).

Para remaja diperbolehkan tak mengikuti jam malam, jika berkenaan dengan kegiatan pendidikan, yaitu dengan menyertakan bukti surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru serta orang tua.

Seluruh pemilik warung kopi, kafe atau tempat lainnya di Lhokseumawe juga diimbau untuk tidak mengizinkan para remaja berada di tempat usahanya saat jam malam tersebut berlaku.

Selain itu, seluruh aparat keamanan diminta untuk mengimbau serta mengawasi dan menertibkan para remaja melalui operasi jam malam tersebut.

“Keuchik diwajibkan membuat Qanun gampong untuk memperkuat pageu gampong (pagar desa) mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya,” tulis poin selanjutnya.

Terakhir, pemerintah gampong dan lembaga pendidikan juga diminta untuk menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga untuk pembinaan mental dan menampung kreatifitas para remaja di Lhokseumawe.

Shares: